Rabu, 28 Maret 2012

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) DAN ISO 9000 BAGI PRODUK INDUSTRI


1.      Peran Standard dan Sertifikasi Produk dalam Perdagangan Global

Dalam pasar global abad 21, pengaruh standardisasi proses dan prosedur asesmen konformitas internasional terhadap pemasaran produk dan jasa Indonesia di luar negeri akan menjadi penting. Ini memerlukan pemikiran pemikiran yang serius dari pemerintah bekerja sama dengan industri dan badan standardisasi nasional dan internasional. Kelompok ini harus menjamin bahwa proses pengembangan standard an sertifikasi mmendorong, dan bukannya menjadi rintangan, pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Penting bagi suatu hubungan perdagangan global yang produktif adalah proses dan prosedur yang digunakan untuk mengembangkan dan mempublikasikan standar produk yang setara dengan tingkat standar internasional. Standardisasi produk industri memerlukan sertifikasi produk yang menyatakan bahwa produk memenuhi standar internasional terkait. Sangat pentingnya elemen ini terhadap perdagangan internasional, sehingga Tokyo Round 1973-1979 dan Uruguay Round of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 menghasilkan WTO Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT) untuk menangani khususnya isu standar internasional untuk mempromosikan perdagangan bebas diantara penandatangan perjanjian tersebut. Perjanjian WTO ini telah diartifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.

Sertifikasi Produk

Disebagian besar Negara anggota ekonomi APEC, program sertifikasi produk berhubungan dengan

2.      Kebijaksanaan Pemerintah berkaitan dengan Pengawasan Mutu

Adanya kerja sama di bidang ekonomi antara Negara-negara di dunia, seperti Asean Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO), telah menciptakan sistem perdagangan dunia yang bebas. Sistem ini nantinya akan memperluas perdagangan barang dan jasa melintasi batas-batas wilayah suatu Negara, sehingga pasar nasional nantinya akan bersifat terbuka barang dan jasa impor.

Untuk mendukung pasar nasional dalam menghadapi proses globalisasi perdagangan tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Khusus di sektor Industri, Pemerintah Indonesia melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan kebijaksanaan berkaitan dengan standardisasi, sertifikasi, akreditasi dan pengawasan mutu, yaitu :

o   Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 108/MPP/Kep/5/1996 tentang Standardisasi, Sertifikasi,Akreditasi dan Pengawasan Mutu Produk di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaiana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 384/MPP/Kep/8/1999

Tujuan:
       Jaminan Mutu Produk.
       Peningkatan produktivitas dalam rangka meningkatkan daya saing.
       Memberikan perlindungan dalam soal keselamatan, kesehatan dan lingkungan bagi konsumen, tenaga kerja dan masyarakat.
       Mendukung upaya pencapaian saling pengakuan kegiatan standardisasi dengan Negara lain.

Kegiatan:
       Standardisasi.
       Perumusan, Revisi, Penetapan dan Penerapan Standar.
       Sertifikasi.
       Sistem mutu, produk hasil uji, inspeksi teknis dan personil.
       Akreditasi.
       Skema Akreditasi dan Sertifikasi.
       Pengawasan Mutu.
       Produk Ekspor.
       Produk Impor dan Produksi dalam Negeri yang beredar di pasar.
       Penyuluhan Mutu.

o   Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 164/MPP/Kep/6/1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib untuk Produk Ekspor tertentu.

Tujuan:
       Mencegah ekspor produk-produk Indonesia yang dibawah mutu standar.
       Mempertahankan mutu produk ekspor.

Kegiatan:
       Sertifikat Kesesuaian Mutu (SM)
       Pemeriksaan sebelum penapaam (pre-shipment inspection)
       Pengembilan contoh oleh PPC (Petugas Pengambil Contoh)
       Pengujian oleh Laboratorium Penguji
       Memenuhi;
       Tidak memenuhi; diterbitan LHA (Laporan Hasil Analisa) dan produk tidak boleh diekspor.
       Eksportir melampirkan SM pada PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
       Sertifikat Produk Penggunaan anda SNI.
       Eksportir mencantumkan cap “BEBAS SM” dan nomor Sertifikat pada PEB.
Pengawasan mutu secara wajib untuk produk industri dalam negeri telah dilaksanakan melalui sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, sedangkan pengawasan mutu secara wajib untuk beberapa produk industri bertujuan ekspor telah dilaksanakan melalui sertifikasi produk  penggunaan tanda SNI atau sertifikasi mutu produk.

Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kesiapan menghadapi globalisasi perdagangan maka diperlukan adanya perangkat hukum nasional di bidang pengawasan mutu produk impor dan pengawasan mutu produk yang beredar di pasar dalam negeri.

3.      Kebijaksanaan Pemerintah berkaitan dengan Penerapan SNI dan IS 9000 bagi Produk Industri

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 108/MPP/Kep/5/1996 dan Nomor 164/MPP/Kep/6/1996, Pusat Standardisasi dan Akreditasi menyelenggarakan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI terhitung sejak tahun 1994 bagi produk yang termasuk dalam penerapan SNI secara sukarela maupun wajib (lihat table 1 dan 2).

Pada dasarnya prinsip yang digunakan dalam Sertifiasi Produk Pengunaan Tanda SNI adalah jaminan konsistensi mutu produk yang dihasilkan oleh perusahaan harus memenuhi persyaratan SNI yang diacu. Sehingga ada 2 (dua) aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh sertifikat produk penggunaan tanda SNI.

Pertama, jaminan konsistensi mutu dilaksanakan melalui penggunaan salah satu modul sistem mutu, yaitu:
          Modul I      -    Modul Pernyataan Diri Pedoman DSN 50
          Modul II     -    Modul Jaminan Mutu Produk SNI.19-9003 (ISO 9003)
          Modul III    -    Modul Jaminan Mutu Produksi SNI.19-9002 (ISO 9002)
          Modul IV    -    Modul Jaminan Mutu Menyeluruh SNI.19-9001 (ISO 9001)
          Modul V     -    Modul Jaminan Mutu Standar Sistem Mutu selain seri SNI.19-9000 (ISO 9000)

Bagi perusahaan yang menggunakan Modul I, pengawasan sistem mutu dilaksanakan oleh Pusat Standardisasi dan Akreditasi. Sedangkan bagi perusahaan yang menggunakan Modul II sampai V, sertifikasi sistem mutu dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang terakreditasi (lihat tabel 3).

Kedua, jaminan pemenuhan persyaratan SNI yang diacu dilaksanakan melalui pengujian mutu produk sesuai SNI. Pengujian mutu produk ini dilaksanakan oleh Laboratorium Penguji (lihat Tabel 4 dan 5) atau Lembaga Inspeksi Teknis yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Adapun perkembangan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI sejak tahun 1994 sampai tahun 2000 adalah sebagaimana berikut ini.


Tahun
SNI Sukarela
SNI Wajib
Total
1994
29
45
74
1995
648
442
1090
1996
8
130
139
1997
3
271
308
1998
34
134
168
1999
31
162
193
2000
17
125
142
Total
805
1309
2114
                              
4.      Kesimpulan

Ada permasalahan yang timbul dalam beberapa sektor ekonomi mengenai persyaratan standar regional atau nasional dan asesmen konformitas yang telah dan diperkirakan dapat mencegah penetrasi produk Indonesia ke pasar luar negeri. Hambatan non-tarif atau teknis terhadap perdagangan ini telah mengakibatkan terhambatnya penjualan ekspor produk Indonesia.

Di sisi lain, belum adanya perangkat hukum nasional di bidang pengawasan mutu produk impor telah mengakibatkan belum adanya perlindungan bagi masyarakat berkaitan dengan mutu produk impor khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Hal tersebut diatas akan memerlukan pengawasan yang sungguh-sungguh dari pemerintah, bekerjasama dengan industri dan badan standardisasi nasional maupun internasional untuk menjamin bahwa proses pengembangan penetapan, dan penerapan standar dan prosedur sertifikasi yang memperoleh pengakuan internasional akan memperkuat, dan bukan memperlemah, pertumbuhan ekonomi Indonesia.



__________________
Referensi :
1.      Undang-undang No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen
2.      Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
3.      Surat Keputusan MENPERINDAG No.108/MPP/Kep/5/1996 tanggal 22 Mei 1996 sebagai pengganti SK Menteri Perindustrian No. 203/M/SK/11/1992 dan SK enteri Perdagangan No. 22/Kp/II/1995 tentang standardisasi, Sertifikasi, Akreditasi da Pengawasan Mutu diLingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
4.      Surat Keputusan MENPERINDAG No. 164/MPP/Kep/6/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib untuk Produk Ekspor tertentu.






Tabel 1 Daftar SNI Wajib
1
Semen Portland
SNI.15-2049-1994
2
Lembaran Asbes Semen
SNI.03-2050-1990
3
Batere Kering
SNI.04-2051-1990
4
Pupuk Urea
SNI.02-2801-1998
5
Baja Tulangan Beton
SNI.07-2052-1997
6
Baja Lembaran Lapis Seng
SNI.07-2053-1990
7
Balas Lampu Fluoresen arus bolak-balik
SNI.04-3561-1994
8
Baja Siku Sama Kaki Bertepi Bulat Canai Panas
SNI.07-2054-1990
9
Lampu Pijar
SNI.04-3560-1994
10
Pipa Baja Lapis Seng
SNI.07-0039-1987
11
Kawat Baja Karbon Rendah
SNI.07-0040-1987
12
Elektroda Las Terbungkus Baja Karbon Rendah
SNI.07-0049-1987
13
Baja Kanal Bertepi Bulat Canai Panas
SNI.07-0052-1987
14
Batang Kawat Baja Karbon-Rendah
SNI.07-0053-1987
15
Baja Tulangan Hasil Canai Ulang (Rerolling)
SNI.07-0065-1987
16
Baja Lembaran Lapis Seng yang diberi Lapisan Berwarna
SNI.07-0066-1987
17
Pipa Baja Karbon Untuk Konstruksi Mesin
SNI.07-0067-1987
18
Pipa Baja Karbon Untuk Konstruksi Umum
SNI.07-0068-1987
19
Pipa Union (Conduit)
SNI.07-0069-1987
20
Baja Siku Sama Kaki Bertepi Bulat Canai Panas Hasil Rerolling
SNI.07-0070-1987
21
Pipa Baja Las Spiral
SNI.07-0071-1987
22
Bahan XLPE Untuk Isolasi Kabel Listrik Tegangan Pengenal 1 kV sampai dengan 30 kV
SNI.04-2697-1992
23
Kawat Berisolasi PVC Tegangan Pengenal 450/750 Volt (NYA)
SNI.04-2698-1999
24
Kabel Berisolasi dan Berselubung PVC
Tegangan Pengenal 300/500 Volt (NYM)
SNI.04-2699-1999
25
Kabel Tanah Berisolasi dan Berselubung PVC,
Tegangan Pengenal 0,6/1 kV (NYY/NAVY)
SNI.04-2701-1999
26
Kabel Tanah Berisolasi dan Berselubung PVC, Berperisai Kawat Baja karbon Rendah
Berperisai Kawat Baja atau Aluminium
Tegangan Pengenal 0,6/1 kV (NYFGbY/
NAVYFGbY/NYRGbY/NAYRGbY/NYFGaY/
NAYGaY/NYRGay/NAYRGay)
SNI.04-2700-1999
27
Kabel Tanah Berisolasi dan Berselubung PVC
Berperisai pita Baja atau Aluminium Tegangan Pengenal 0,6/1 kV (NYBY/NAYBY/NYBaY/NAYBaY)
SNI.04-6122-1999
28
Unjuk Kerja Daya Motor Bakar Gerak Bolak-Balik untuk Kegunaan Umum
SNI.05-0119-1987
29
Cara Uji Unjuk Kerja Motor Bakar Bensin untuk Kendaraan Bermotor
SNI.09-0120-1995
30
Istilah-istilah Motor Bakar Gerak Bolak-Balik
SNI.05-3562-1994
31
Cara Pengukuran Debit Air
SNI.09-0140-1987
32
Unjuk Kerja Pompa Pusingan
SNI.05-0141-1987
33
Motor Penggerak Utama pada Pelayara Percobaan
SNI.09-0142-1987
34
Lembaran Asbes Semen Rata
SNI.03-1027-1989
35
Lembaran Asbes Semen Bergelomban Simetris
SNI.03-2050-1990
36
Aki untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
SNI.09-0038-1999
37
Kabel Fleksibel Berisolasi dan Berselubung PVC Tegangan Nominal 500 V (NYMHY)
SNI.04-3234-1992
38
Kabel Fleksibel Berisolasi dan Berselubung PVC Tegangan Nominal 1000 V (NYAF)
SNI.04-3235-1992
39
Kabel Fleksibel Berisolasi PVC Tegangan Nominal 1000 V (NYAF)
SNI.04-3226-1992
40
Kabel Fleksibel Kembar Dua dan Kembar Tiga Berisolasi, Berselubung PVC Tegangan Nominal 380 V (NYAF)
SNI.04-3237-1992
41
Kabel Kembar Dua Sampai Kembar Lima Berisolasi, Berselubung PVC Tegangan Nominal 380 V (NYAF)
SNI.04-3238-1992
42
Bejana Tekan 1 – A
SNI.05-3563-1994
43
Cairan Rem untuk Kendaraan Bermotor
SNI.06-2768-1992
44
Informasi Kendaraan Bermotor Roda Empat Jenis Niaga
SNI.09-0604-1989
45
Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor
SNI.09-1411-1989
46
Air Minum Dalam Kemasan
SNI.05-3553-1994
47
Semen Portland Pozolon
SNI.15-0302-1999
48
Semen Pozolan Kapur
SNI.15-0301-1989
49
Semen Portland Campur
SNI.15-3500-1993
50
Ban Truk Penumpang
SNI.06-0098-1998
51
Ban Truk dan Bus
SNI.06-0099-1996
52
Ban Truk Ringan
SNI.06-0100-1996
53
Ban Sepeda Motor
SNI.06-0101-1998
54
Garam Dapur
SNI.01-3556-1999
55
Berat Lapisan Timah pada Kaleng untuk Kemasan Makanan dan Minuman
SNI.09-2652-1998
56
Pakan Buatan Bagi Udang
SNI.01-2724-1992











Tabel 2 Produk Ekspor dengan Pengawasan Mutu Secara Wajib
1
SIR (Standar Indonesian Rubber)
SNI.06-1903-1990
2
Karet Konvensional
SNI.06-0001-1987
3
Gaplek
SNI.01-2905-1992
4
Minyak Sereh
SNI.06-3953-1995
5
Minyak Nilam
SNI.06-2385-1991
6
Minyak Kenanga
SNI.06-3949-1995
7
Minyak Akar Wangi
SNI.06-2386-1991
8
Lada Putih
SNI.01-0004-1995
9
Lada Hitam
SNI.01-0005-1995
10
Pala
SNI.01-0006-1993
11
Fuli
SNI.01-0007-1993
12
Cassia Indonesia
SNI.01-3995-1994
13
Kopi
SNI.01-2907-1992
14
The Hitam
SNI.01-1902-1995
15
Minyak Kayu Putih
SNI.06-3954-1995
16
Minyak Daun Cengkeh
SNI.06-2387-1991
17
Minyak Pala
SNI.06-2388-1991
18
Minyak Fuli
SNI.06-2322-1991
19
Minyak Cendana
SNI.06-0009-1991
20
Panili
SNI.01-0010-1990
21
Kayu Lapis Penggunaan Umum
SNI.0101-2704-1992 atau
Standar Pembelian
22
Biji Kakao
SNI.01-2323-1995
23
Biji Pinang Bukan untuk Obat
SNI.01-3450-1994





















Tabel 3 Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu SNI 19-9000/ISO 9000
yang terakreditasi oleh KAN-BSN
NO
NAMA LSM
ALAMAT/TELP/FACS
LINGKUP AKREDITASI
1
B4T – QSC (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik – Quality System Sertification)
Jl. Sangkuriang No. 14, Bandung
Telp. 022 – 250 4828
Facs. 022 – 250 2027
Industri logam hilir; industri mesin perlengkapan pabrik; industri mesin pertanian; industri motor turbin dan mesin peralatan standar; perekayasaan industri; industri peralatan listrik dan industri kendaraan bermotor.
2
PT. SUCOFINDO - ICS
International Certification Service
Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan
Telp. 021 – 798 366
Facs. 021 – 798 366
Industri peralatan listrik; industri karet dan produk karet; industri produk plastik; industri produk tekstil; industri panel kayu dan penggergajian; industri minuman ringan; industri kimia hilir; industri kendaraan bermotor; industri logam hilir; industri peralatan elektronika; industry hasilolahan tanaman perkebunan lainnya; jasa transpore, penyimpanan dan komunikasi; pulp, kertas dan produk kertas (industri pulp, industri kertas dan karton); perusahaan percetakan; konstruksi; perdagangan grosir dan eceran; reparasi kendaraan bermotor dan barang keperluan rumah tangga.
3
BBIHP-ABIQA(Balai Besar Industri Hasil Pertanian – Agro Based Industry Quality Assurance)
Jl. Ir. H. Juanda 11, Bogor
Telp. 0251 – 324 068
Facs. 0251 – 323 339
Industri hasil olahan buah-buahan, biji-bijian, sayuran dan tanaman pangan lainnya; ikan dan sejenisnya; susu dan daging; sawit dan kelapa; teh; kopi dan coklat; industri minuman ringan.
4
BBT – TIQA (Balai Besar Industri Tekstil – Textile Industry Quality Assurance)
Jl. Jend. A. Yani 390, Bandung
Telp. 022 – 706 214
Facs. 022 – 771 288
Industri serat dan pemintalan; industri kain tekstil; industri produk tekstil; industri mesin perlengkapan pabrik.
5
YOQA (Yogya Quality Assurance)
Jl. Sokonandi 9, Yogyakarta
Telp. 0274 – 512 929
Facs. 0274 – 563 655
Industri kimia pembersih dan pelapis; industri karet dan produk karet; industri produk plastic; industri kimia hilir lainnya; industri kulit; industri sepatu dan alas kaki lainnya; industri barang jadi kulit; industri alat olah raga.
6
BBK – QACS (Balai Besar Keramik – Quality Assurance Certification)
Jl. Jend. A. Yani 392, Bandung
40272
Telp. 022 – 702 221
Facs. 022 – 705 322
Industri perekat, industri kaca dan gelas; ndustri keramik; ndustri bahan galian non logam lainnya.
7
Balai Industri Semarang – BISQA (Balai Industri Semarang Quality Assurance)
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 6, Semarang
Telp. 024 -316 315
Facs. 024 – 414 811
Industri makanan ternak dan hasil olahan ternak lainnya; industri minuman ringan; ndustri minuman beralkohol danminuman lainnya; industri hasil olahan tembakau dan bumbu rokok; industri panel kayu dan penggergajian industri kayu olahan; industrikimia hilir lainnya; industri kimia dasar lainnya.
8
MALQA (Mutu Agung Lestari Quality Assurance)
Grand Wijaya Centre
Jl. Wijaya II Blok E 18-19 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telp. 021 – 7210280;
          7210282; 7202993
Facs. 021 – 720 2994
Industri kimia pupuk dan peptisida; industri kimia hilir lainnya industri pulp; industri kertas; industri panel kayu dan pengergajian; industri kayu olahan; industri rotan lainnya; industri hasil olahan tanaman perkebunan lainnya; pertanian dan perikanan (industri hasilolahan sawit dan kelapa, industri hasil olahan teh, kopi dan kakao); kulit dan produk kulit (industri sepatu dan alas kaki lainnya); hotel dan restoran; jasa keuangan dan real estate; jasa lainnya (sertifikasi lembaga konsultasi manajemen mutu)
9
PT. KEMA Registered Quality Indonesia
Graha Iskandar Lt. 4
Jl. Iskandar Raya 66C Jakarta Selatan
Telp. 021 – 720 6286
Facs. 021 – 720 6270
Industri mesin dan peralatan pabrik; industri peralatan listrik; industri peralatan komunikasi; industri peralatan elektronik; industri produk plastik; industri panel kayu dan penggergajian.
10
BPIT-IQAC (Balai Peelitian Tekstil Jakarta Industrial Quality Assurance Certification)
Jl. Letjen Soeprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Telp/Facs : 021 – 424 44835
Tekstil dan produk tekstil (sub-sektor industri tekstil dan industri produk tekstil).
11
JTK-QSC PT. PLN (Persero)
Jasa Teknik Kelistrikan – Quality System Certification
Jl. Duren Tiga Kalibata, Jakarta Selatan
Telp. 021 – 798 3666
Facs. 021 – 7983888; 7987015
Peralatan listrik dan peralatan optic (sub-sektor industri peralatan listrik) dan penyediaan kelistrikan.


































Tabel 4 Laboratorium Uji yang Ditunjuk
Dalam Rangka Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI
(berdasarkan Kep. Sekjen No. 677/SJ/SK/IX/1996)

NO
NAMA LEMBAGA

NO
NAMA LEMBAGA
1
Balai Besar Litbang Industri Bahan dan Barang Teknik Bandung

32
Laboratorium Fak. Teknik Universitas Indonesia Depok
2
Balai Besar Litbang Industri Tekstil Bandung

33
Laboratorium Sumber Daya dan Energi Serpong
3
Balai Besar Litbang Industri Selulosa Bandung

34
Pusat Pengujian Mutu Barang Jakarta Timur
4
Balai Besar Litbang Industri Keramik Bandung

35
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lhokseumawe
5
Balai Besar Litbang Industri Logam dan Mesin Bandung

36
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Medan
6
Balai Besar Litbang Industri Hasil Pertanian Bogor

37
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Padang
7
Balai Besar Litbang Industri Kulit, Karet dan Plastik Yogyakarta

38
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pekanbaru
8
Balai Besar Litbang Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta

39
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi
9
Balai Besar Litbang Industri Kimia Jakarta

40
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Palembang
10
Balai Litbang Industri Banda Aceh

41
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pangkal Pinang
11
Balai Litbang Industri Medan

42
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Bengkulu
12
Balai Litbang Industri Palembang

43
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Tanjung Karang
13
Balai Litbang Industri Semarang

44
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta
14
Balai Litbang Industri Surabaya

45
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surabaya
15
Balai Litbang Industri Ujung Pandang

46
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jember
16
Balai Litbang Industri Ambon

47
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Singaraja
17
Balai Litbang Industri Menado

48
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Pontianak
18
Balai Litbang Industri Samarinda

49
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Palangkaraya
19
Balai Litbang Industri Banjar Baru

50
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Banjarbaru
20
Balai Litbang Industri Pontianak

51
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Manado
21
Balai Litbang Industri Padang

52
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Ujung Pandang
22
Balai Litbang Industri Tanjung Karang

53
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Ternate
23
Proyek Litbang Industri Biak

54
PT. Sucofindo Jakarta
24
Proyek Litbang Industri Jayapura

55
PT. Sucofindo cabang Medan
25
Proyek Litbang Industri Riau

56
PT. Sucofindo cabang Semarang
26
Balai Bahan DKI Jakarta Pusat

57
PT. Sucofindo cabang Surabaya
27
Balai Tekstil DKI Jakarta Pusat

58
PT. Sucofindo cabang Banjarmasin
28
PT. PLN (Persero) Jasa Teknis Kelistrikan Jakarta Selatan

59
PT. Sucofindo cabang Samarinda
29
Balai Perikanan Jakarta Utara

60
PT. Sucofindo cabang Laboratorium Sangata
30
PT. Biro Klasifikasi Indonesia Jakarta Utara

61
PT. Sucofindo cabang Bandar Lampung
31
Puslitbang KIM-LIPI Serpong

62
PT. Mutu Agung Lestari Samarinda





































Tabel 5 Laboratorium Uji Terakreditasi
Oleh KAN-BSN

NO
NAMA LABORATORIUM UJI
LINGKUP AKREDITASI
1
Pusat Pengujian Mutu Barang - Depperindag
Minyak atsiri; Minyak kelapa; CPO; Lada hitam, Lada putih; Pala; Fuli; Panili; Gaplek; Bungkil; Kopi; Kakao; Teh hitam; Teh hijau; Mikrobiologi; Tekstil; Garmen; Mainan anak; Kayu lapis; SIR; RSS; Biji pinang; Lampu pijar; Baterai kering.
2
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Ujung Pandang Depperindag
Kakao; Kopi
3
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Manado Depperindag
Pala; Fuli; Panili; Minyak kelapa
4
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Padang Depperindag
SIR; Casia Indonesia
5
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Banjar Baru Depperindag
SIR; RSS; Kayu Lapis
6
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Lhokseumawe Depperindag
Kopi
7
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Bengkulu Depperindag
SIR; Kopi; Kakao
8
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Pontianak Depperindag
CPO; SIR
9
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Pekanbaru Depperindag
Minyak kelapa; CPO; SIR; Kakao
10
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Jambi Depperindag
SIR
11
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Medan Depperindag
Minyak atsiri; SIR
12
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Palangkaraya Depperindag
Kayu Lapis
13
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Jember Depperindag
Kakao, Kopo; RSS
14
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Surabaya Depperindag
Kakao, Kopo; RSS
15
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Surakarta Depperindag
Panili; Teh hitam; Kopi Minyak daun cengkeh
16
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Singaraja Depperindag
Kopi; Kakao; Panili
17
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang - Ternate Depperindag
Pala; Fuli; Kakao
18
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Deperindag
Genteng; Kaca; Ubin keramik
19
Balai Besar Industri Keramik Depperindag
Semen
20
Balai Besar Teknik
Baja karbon; Baja dan besi tulang
21
Balai Besar Industri Logam dan Mesin Depperindag Bandung
Kulit dan sepatu; Karet dan plastic
22
Balai Besar Industri Kulit, Karet dan Plastik Depperindag Yogyakarta
Air minum dalam kemasan; Garam konsumsi, Semen
23
Balai Besar Industri Depperindag Padang
Produk perikanan
24
Balai Bimbingan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Jakarta
Lateks; Karet mentah; Vulkanisat; Kompon
25
Balai Penelitian Teknologi Karet, Bogor
Gula; Tetes; Bahan pembantu gula
26
Balai Besar Industri Hasil Pertanian
Vaksin ND; Vaksin rabies
27
Balai Pengujian dan Sertifikasi Obat Hewan, Gunung Sindu Bogor
Kain; Garmen
28
Laboratorium Penguji Mutu Gula dan Bahan Pembantu-P3GI Pasuruan
Baja tulang; Beton; Asbes
29
Balai Penelitian Tekstil, Jakarta
Produk perikanan
30
Balai Penelitian Bahan DKI Jakarta
BBM; Gas
31
Laboratorium Penguji Mutu Hasil PerikananDKI Jakarta
Minyak atsiri; Gaplek
32
Laboratorium proses LEMIGAS, Jakarta
Semen
33
PT. SUCOFINDO SBU Laboratorium Jakarta
Kopi; Gaplek; Kakao; Panili; Pala; Lada putih
34
PT. SUCOFINDO SBU Laboratorium Ujung Pandang
Kopi; Gaplek; Kakao; Puli; Pala
35
PT. SUCOFINDO SBU Laboratorium Surabaya
Kopi
36
PT. SUCOFINDO SBU Laboratorium Palembang
Minyak atsiri
37
PT. SUCOFINDO SBU Laboratorium Medan
Minyak atsiri; Gaplek; Kopi; Panili; Cassia Indonesia; Kakao; RSS
38
PT. SUCOFINDO SBU Laboratorium Semarang
Gaplek; Lada hitam; Kopi
39
PT. SUCOFINDO SBU Laboratorium Bandar Lampung
Kayu lapis; Beton
40
Mutu Agung Lestari, Jakarta
Kayu lapis
41
Mutu Agung Lestari, Samarinda
Listrik
42
PLN Jasa Teknik Keliastrikan, Jakarta
Mesin produksi pupuk
43
Industri Peralatan Pabrik PT. Pupuk Kaltim, Bontang Kalimantan Timur
Batu kapur; Kapur bakar; Dolomit; MgCO3
44
PT. Kapurindo Sentana Baja,Cilegon
Kopi; Kakao
45
PT. PAN Asia, Ujung Pandang