Selasa, 10 April 2012

PROSES MENDAPATKAN SPPT SNI DI LSPRO SURABAYA


Untuk meningkatkan mutu produk dan daya saing produk  Indonesia dalam memasuki pasar, baik nasional, regional  maupun internasional, serta memberikan perlindungan pada  konsumen, setiap produk yang akan diekspor maupun yang beredar di pasar dalam negeri perlu diawasi dan dikendalikan mutunya melalui sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau standar lain yang diacu dan diakui oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah di akreditasi oleh KAN.
Melalui Sertifikasi Produk, berarti suatu perusahaan / produsen telah berhak memakai tanda SNI dan logo LSPro pada produk tertentu yang dihasilkan, dan merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan.
LSPro-Surabaya dengan alamat di Jl. Jagir Wonokromo 360 Surabaya telah beroperasi sejak tanggal 27 Desember 2002 (berdasarkan SK Menperindag No. 818/MPP/Kep/12/2002) dan sejak tanggal 3 Desember 2004 (Berdasarkan Akreditasi dari KAN).
Persyaratan untuk memperoleh  sertifikat  produk di LSPro-Surabaya adalah :
1.    Telah menerapkan Sistem Manajeman Mutu (SNI 19-9000 yang mutakhir atau Pedoman BSN 10 – 1999, Modul 1)
      Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi sistem mutu yang dibuktikan dengan sertifikat sistem mutu atau dari hasil verifikasi LSPro-Surabaya.
2.    Mutu produk konsisten dan memenuhi standar yang dipersyaratkan
      Hal ini dibuktikan dengan hasil pengujian mutu terhadap contoh produk oleh laboratorium penguji yang telah di akreditasi, dan contoh uji diambil oleh PPC yang kompeten.
3.    Membayar biaya sertifikasi yang telah ditentukan.
  
Prosedur penanganan sertifikasi  produk di LSPro-Surabaya adalah sebagai berikut :
1.    Permohonan  Sertifikasi
1.1  Permohonan  meminta informasi tentang tata cara sertifikasi produk ke LSPro-Surabaya, melalui surat, telepon, faximile, email maupun datang langsung ke LSPro- Surabaya.
1.2  LSPro-Surabaya akan memberikan formulir permohonan sertifikasi yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dilampirkan dan dokumen yang terkait. Bila diminta, LSPro-Surabaya akan memberikan informasi tambahan yang terkait dengan proses sertifikasi.
1.3  Calon pemasok mengajukan permohonan sertifikasi produk kepada LSPro-Surabaya, yang di tanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Wakil yang berwenang.
1.4  Dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan :
Æ   Data pemasok / perusahaan di tanda tangani Pimpinan Perusahaan
Æ   Struktur Organisasi yang disyahkan perusahaan
Æ   Skematis Diagram Alir Proses Produksi yang disahkan perusahaan.
Æ   Panduan Mutu & Prosedur Operasi (terkendali)
Æ   Daftar Induk Dokumen
Æ   Fotocopy Sertifikat Patent Merek / Pendaftaran Patent Merek
Æ   Ilustrasi Pembubuhan tanda SNI
Æ   Fotocopy  S I U P
Æ   Fotocopy  Akte Notaris Pendirian Perusahaan
Æ   Fotocopy  IUI / Ijin Prinsip / TDI
Æ   Fotocopy NPWP
Æ   Fotocopy Sertifikat Sistem Mutu ISO 9000 (jika ada)
Æ   SIPA untuk Perusahaan AMDK
Æ   Sertifikat Hasil Uji yang memenuhi syarat
Æ   Bukti telah membayar biaya sertifikasi
1.5  Dokumen permohonan, ditinjau kecukupannya secara administrasi & ruang lingkup sertifikasi yang dimohon dikaji oleh manajer operasional.
2.    Asesmen / Verifikasi Sistem Mutu / Inspeksi Mutu Produk
2.1  Audit Kecukupan oleh Tim Auditor
2.2  Audit Kesesuaian oleh Tim Auditor :
Æ   Bagi pemohon yang belum mendapatkan sertifikat sistem mutu, Audit dilakukan pada seluruh bagian
Æ   Bagi pemohon yang telah mendapatkan sertifikat sistem mutu, Audit dilakukan pada bagian yang terkait dengan Pengendalian Proses Produksi, Pengendalian Mutu dan Pengendalian Produk Tidak Sesuai.
Catatan :
Æ   LSPro-Surabaya memberitahukan kepada pemohon mengenai rencana dan tanggal pelaksanaan audit asesmen / verifikasi serta nama - nama anggota tim auditor, dengan tenggang waktu yang cukup, agar pemohon punya kesempatan untuk membuat pernyataan kesediaannya
Æ   Pada saat witness, Auditor KAN menyaksikan unjuk kerja Tim Auditor LSPro-Sby di perusahaan.
3.    Pengambilan  Contoh  dan Pengujian
3.1  Pengambilan contoh oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang teregistrasi dan sesuai dengan kompetensinya.
3.2  Contoh diuji di Laboratorium Penguji yang terakreditasi
4.    Keputusan  Sertifikasi
4.1  Evaluasi akhir permohonan dengan pertimbangan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi dilakukan oleh Tim  Teknis
4.2  Keputusan Sertifikasi diambil oleh Ketua LSPro-Surabaya berdasarkan rekomendasi dari rapat Tim Teknis.
5.    Penerbitan / Penyerahan  Sertifikat
5.1  Penerbitan Sertifikat
5.2  Penanda tanganan Perjanjian lisensi, Pengguna Sertifikat atau Tanda Kesesuaian  antara LSPro-Surabaya dengan pemasok
5.3  Penyerahan Sertifikat
Untuk menjamin bahwa pemasok bersertifikat selalu memenuhi persyaratan, LSPro-Surabaya melakukan pengawasan melalui pengawasan berkala maupun pengawasan sewaktu-waktu jika diperlukan ke lokasi perusahaan.
Pengawasan berkala terhadap pemasok bersertifikat dilakukan minimal 2 (dua) tahun sekali dalam 1 (satu) periode sertifikasi  berdasarkan program yang ditetapkan oleh LSPro-Surabaya .   Adapun hal - hal yang diawasi adalah mutu produk dan implementasi sistem mutu perusahaan. Hasil dari pengawasan digunakan sebagai bahan pertimbangan terhadap keputusan sertifikasi yang telah diterimanya.
Lembaga Sertifikasi Produk-Surabaya mempunyai kewenangan untuk mensertifikasi produk-produk sebagai mana ruang lingkup yang telah diakreditasi oleh KAN sebagaimana ditunjukan Tabel 1.

Tabel 1. Ruang Lingkup Sertifikasi Lspro Surabaya berdasarkan KAN;
No
Kode Kelompok SNI
Komoditi
1.
01-3140-2001
Gula Kristal Putih
2.
01-3551-2000
Mie Instant
3.
01-3553-1996
Air Minum Dalam Kemasan
4.
01-3556-2000
Garam Konsumsi Beriodium
5.
01-3751-2000
Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
6.
02-2801-1998
Pupuk Urea
7.
02-2803-2000
Pupuk NPK Padat
8.
07-2052-2002
Baja Tulangan Beton
9.
07-2053-1995
Baja Lembaran Lapis Seng
10.
15-0048-1998
Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor
11.
15-0131-1998
Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Bangunan dan Panel
12
02-2858-1992
Pupuk Diamonium Phospat
13
02-2804-2005
Pupuk Dolomit
14
07-0065-2002
Baja Tulangan Hasil Canai Ulang
15
03-1027-1995
Lembaran Asbes Semen Rata
16
06-0098-2002
Lembaran Asbes Semen Gelombang Simetris
17
07-0039-1987
Pipa Baja Lapis Seng
18
06-0098-2002
Ban Mobil Penumpang
19
06-0099-2002
Ban Truk dan Bis
20
06-0100-2002
Ban Truk Ringan
21
06-0101-2002
Ban Sepeda Motor
22
04-3560-1994
Lampu Pijar
23
04-6054-2001
Lampu Swa Ballast Untuk Pelayanan Pencahayaan Umum
24
02-3776-1995
Pupuk Fosfat Alam



Selain itu Lembaga Sertifikasi Produk-Surabaya mendapat penunjukan dari Menteri Perindustrian republik Indonesia untuk mensertifikasi produk-produk sebagaimana Tabel 2.
Tabel 2. Ruang lingkup sertifikasi LSPro Surabaya berdasarkan penunjukan Menteri Perindustrian.
No
Kode Kelompok SNI
Komoditi
1.
07-0601-2006
Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj.P)
2.
4096-2007
Baja lembaran dan gulungan lapis paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS)
3.
02-1760-2005
Pupuk aluminius Sulfat (ZA)
4.
02-3769-2005
Pupuk Super Fosfat (SP-36)
5.
02-0086-2005
Pupuk Tripel super Fosfat (TSP)
6.
02-2805-2005
Pupuk Kalium Klorida
7.
1452-2007
Tabung Baja LPG
8.
7368:2007
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik
9.
7369:2008
Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
10.
1811:2007
Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua
11.
01-3140.2-2006
Gula kristal rafinasi

LSPro Surabaya telah mensertifikasi berbagai perusahaan yang berada di dalam negeri mulai wilayah Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua maupun di luar negeri yang meliputi Asia ( Cina, Taiwan, Philipina dll ) dan Eropa. Tabel 3. berikut ini adalah jumlah perusahaan yang telah disertifikasi oleh LSpro Surabaya mulai tahun 2003 hingga pertengahan tahun 2009 :
Tabel 3. Perkembangan sertifikasi LSPro Surabaya ( 2003 – 2009 );
no
Tahun
Perusahaan tersertifikasi
1
2003
26
2
2004
59
3
2005
55
4
2006
59
5
2007
53
6
2008
88
7
2009
98

Demi meningkatkan pelayanan kepada dunia industri, LSPro Surabaya pada tahun 2009 telah mencanangkan untuk menambah ruang lingkup produk yang dapat disertifikasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk komoditi  sebagaimana Tabel 4.
Tabel 4. Penambahan ruang lingkup sertifikasi LSPro Surabaya tahun 2009.
No
Kode Kelompok SNI
Komoditi
1
SNI 04-6292.2.41-2003
Pompa Air Listrik
2
SNI 04-2051-2004
Bateray Primer
3
SNI 06-4367-1999
Alumunium Sulfat Cair
4
SNI 06-0032-2004
Alumunium Sulfat Padat
5
SNI 07-0601-2006
Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas
6
SNI 4096-2007
Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng
7
SNI 07-2053-2006
Baja Lembaran Lapis Seng
8
SNI 03-0090-1999
Bronjong Kawat
9
SNI 03-6154-1999
Kawat Bronjong
10
SNI 7368-2007
Kompor Gas LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik
11
SNI 7369-2008
Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG
12
SNI 06-6700-20021
Ban dalam Sepeda Motor
13
SNI 04-6292.2.80-2003
Kipas Angin
14
SNI 04-6292.2.2.3-2003
Setrika Listrik
15
SNI 04-6292.2.7-2003
Mesin Cuci
16
SNI 04-6292.2.24-2003
Refrigerator
17
SNI 04-6292.2.40-2005
AC



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.