Untuk meningkatkan mutu produk dan
daya saing produk Indonesia dalam
memasuki pasar, baik nasional, regional
maupun internasional, serta memberikan perlindungan pada konsumen, setiap produk yang akan diekspor
maupun yang beredar di pasar dalam negeri perlu diawasi dan dikendalikan
mutunya melalui sertifikat produk
penggunaan tanda SNI atau standar lain yang diacu dan diakui oleh
Lembaga Sertifikasi Produk yang telah di akreditasi oleh KAN.
Melalui Sertifikasi Produk, berarti
suatu perusahaan / produsen telah berhak memakai tanda SNI dan logo LSPro pada
produk tertentu yang dihasilkan, dan merupakan jaminan bahwa produk tersebut
telah memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan.
LSPro-Surabaya dengan alamat di Jl. Jagir Wonokromo 360
Surabaya telah beroperasi sejak tanggal 27 Desember 2002 (berdasarkan SK
Menperindag No. 818/MPP/Kep/12/2002) dan sejak tanggal 3 Desember 2004
(Berdasarkan Akreditasi dari KAN ).
Persyaratan
untuk memperoleh sertifikat produk di LSPro-Surabaya adalah :
1.
Telah menerapkan Sistem Manajeman Mutu (SNI 19-9000 yang
mutakhir atau Pedoman BSN 10 – 1999, Modul 1)
Hal
ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi sistem mutu yang
dibuktikan dengan sertifikat sistem mutu atau dari hasil verifikasi
LSPro-Surabaya.
2. Mutu
produk konsisten dan memenuhi standar yang dipersyaratkan
Hal
ini dibuktikan dengan hasil pengujian mutu terhadap contoh produk oleh
laboratorium penguji yang telah di akreditasi, dan contoh uji diambil oleh PPC
yang kompeten.
3. Membayar biaya sertifikasi
yang telah ditentukan.
Prosedur penanganan sertifikasi produk di LSPro-Surabaya adalah sebagai
berikut :
1. Permohonan Sertifikasi
1.1 Permohonan meminta informasi tentang tata cara
sertifikasi produk ke LSPro-Surabaya, melalui surat , telepon, faximile, email maupun datang
langsung ke LSPro- Surabaya.
1.2 LSPro-Surabaya
akan memberikan formulir permohonan sertifikasi yang dilengkapi dengan
persyaratan yang harus dilampirkan dan dokumen yang terkait. Bila diminta,
LSPro-Surabaya akan memberikan informasi tambahan yang terkait dengan proses
sertifikasi.
1.3 Calon
pemasok mengajukan permohonan sertifikasi produk kepada LSPro-Surabaya, yang di
tanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan atau Wakil yang berwenang.
1.4 Dokumen
yang harus dilampirkan pada permohonan :
Æ
Data
pemasok / perusahaan di tanda tangani Pimpinan Perusahaan
Æ
Struktur Organisasi yang
disyahkan perusahaan
Æ
Skematis
Diagram Alir Proses Produksi yang disahkan perusahaan.
Æ
Panduan Mutu & Prosedur
Operasi (terkendali)
Æ
Daftar Induk Dokumen
Æ
Fotocopy
Sertifikat Patent Merek / Pendaftaran Patent Merek
Æ
Ilustrasi Pembubuhan tanda
SNI
Æ
Fotocopy S I U P
Æ
Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
Æ
Fotocopy IUI / Ijin Prinsip / TDI
Æ
Fotocopy NPWP
Æ
Fotocopy
Sertifikat Sistem Mutu ISO 9000 (jika ada)
Æ
SIPA untuk Perusahaan AMDK
Æ
Sertifikat Hasil Uji yang
memenuhi syarat
Æ
Bukti telah membayar biaya
sertifikasi
1.5 Dokumen
permohonan, ditinjau kecukupannya secara administrasi & ruang lingkup
sertifikasi yang dimohon dikaji oleh manajer operasional.
2. Asesmen / Verifikasi Sistem
Mutu / Inspeksi Mutu Produk
2.1
Audit Kecukupan oleh Tim Auditor
2.2
Audit Kesesuaian oleh Tim Auditor :
Æ Bagi pemohon yang belum
mendapatkan sertifikat sistem mutu, Audit dilakukan pada seluruh bagian
Æ Bagi pemohon yang telah
mendapatkan sertifikat sistem mutu, Audit dilakukan pada bagian yang terkait
dengan Pengendalian Proses Produksi, Pengendalian Mutu dan Pengendalian Produk
Tidak Sesuai.
Catatan :
Æ
LSPro-Surabaya memberitahukan kepada pemohon mengenai
rencana dan tanggal pelaksanaan audit asesmen / verifikasi serta nama - nama anggota
tim auditor, dengan tenggang waktu yang cukup, agar pemohon punya kesempatan
untuk membuat pernyataan kesediaannya
Æ
Pada saat witness, Auditor KAN menyaksikan unjuk kerja
Tim Auditor LSPro-Sby di perusahaan.
3. Pengambilan Contoh
dan Pengujian
3.1 Pengambilan
contoh oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang teregistrasi dan sesuai dengan
kompetensinya.
3.2 Contoh
diuji di Laboratorium Penguji yang terakreditasi
4. Keputusan Sertifikasi
4.1 Evaluasi
akhir permohonan dengan pertimbangan informasi yang dikumpulkan selama proses
sertifikasi dilakukan oleh Tim Teknis
4.2 Keputusan
Sertifikasi diambil oleh Ketua LSPro-Surabaya berdasarkan rekomendasi dari
rapat Tim Teknis.
5. Penerbitan / Penyerahan Sertifikat
5.1 Penerbitan Sertifikat
5.2 Penanda
tanganan Perjanjian lisensi, Pengguna Sertifikat atau Tanda Kesesuaian antara LSPro-Surabaya dengan pemasok
5.3 Penyerahan Sertifikat
Untuk menjamin bahwa
pemasok bersertifikat selalu memenuhi persyaratan, LSPro-Surabaya melakukan
pengawasan melalui pengawasan berkala maupun pengawasan sewaktu-waktu jika
diperlukan ke lokasi perusahaan.
Pengawasan berkala
terhadap pemasok bersertifikat dilakukan minimal 2 (dua) tahun sekali dalam 1
(satu) periode sertifikasi berdasarkan
program yang ditetapkan oleh LSPro-Surabaya .
Adapun hal - hal yang diawasi adalah mutu produk dan
implementasi sistem mutu perusahaan. Hasil dari pengawasan digunakan sebagai
bahan pertimbangan terhadap keputusan sertifikasi yang telah diterimanya.
Lembaga Sertifikasi Produk-Surabaya mempunyai
kewenangan untuk mensertifikasi produk-produk sebagai mana ruang lingkup yang
telah diakreditasi oleh KAN sebagaimana ditunjukan Tabel 1.
Tabel 1. Ruang Lingkup Sertifikasi Lspro Surabaya
berdasarkan KAN;
|
No
|
Kode Kelompok SNI
|
Komoditi
|
|
1.
|
01-3140-2001
|
Gula Kristal Putih
|
|
2.
|
01-3551-2000
|
Mie Instant
|
|
3.
|
01-3553-1996
|
Air Minum Dalam Kemasan
|
|
4.
|
01-3556-2000
|
Garam Konsumsi Beriodium
|
|
5.
|
01-3751-2000
|
Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan
|
|
6.
|
02-2801-1998
|
Pupuk Urea
|
|
7.
|
02-2803-2000
|
Pupuk NPK Padat
|
|
8.
|
07-2052-2002
|
Baja Tulangan Beton
|
|
9.
|
07-2053-1995
|
Baja Lembaran Lapis Seng
|
|
10.
|
15-0048-1998
|
Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor
|
|
11.
|
15-0131-1998
|
Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Bangunan dan Panel
|
|
12
|
02-2858-1992
|
Pupuk Diamonium Phospat
|
|
13
|
02-2804-2005
|
Pupuk Dolomit
|
|
14
|
07-0065-2002
|
Baja Tulangan Hasil Canai Ulang
|
|
15
|
03-1027-1995
|
Lembaran Asbes Semen Rata
|
|
16
|
06-0098-2002
|
Lembaran Asbes Semen Gelombang Simetris
|
|
17
|
07-0039-1987
|
Pipa Baja Lapis Seng
|
|
18
|
06-0098-2002
|
Ban Mobil
Penumpang
|
|
19
|
06-0099-2002
|
Ban Truk dan Bis
|
|
20
|
06-0100-2002
|
Ban Truk Ringan
|
|
21
|
06-0101-2002
|
Ban Sepeda Motor
|
|
22
|
04-3560-1994
|
Lampu Pijar
|
|
23
|
04-6054-2001
|
Lampu Swa Ballast Untuk Pelayanan Pencahayaan Umum
|
|
24
|
02-3776-1995
|
Pupuk Fosfat Alam
|
Selain
itu Lembaga Sertifikasi Produk-Surabaya mendapat penunjukan dari Menteri
Perindustrian republik Indonesia untuk mensertifikasi produk-produk sebagaimana
Tabel 2.
Tabel 2.
Ruang lingkup sertifikasi LSPro Surabaya berdasarkan penunjukan Menteri
Perindustrian.
|
No
|
Kode Kelompok SNI
|
Komoditi
|
|
1.
|
07-0601-2006
|
Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj.P)
|
|
2.
|
4096-2007
|
Baja lembaran dan gulungan lapis paduan Aluminium-Seng
(Bj.LAS)
|
|
3.
|
02-1760-2005
|
Pupuk aluminius Sulfat (ZA)
|
|
4.
|
02-3769-2005
|
Pupuk Super Fosfat (SP-36)
|
|
5.
|
02-0086-2005
|
Pupuk Tripel super Fosfat (TSP)
|
|
6.
|
02-2805-2005
|
Pupuk Kalium Klorida
|
|
7.
|
1452-2007
|
Tabung Baja LPG
|
|
8.
|
7368:2007
|
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem
pemantik mekanik
|
|
9.
|
7369:2008
|
Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
|
|
10.
|
1811:2007
|
Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua
|
|
11.
|
01-3140.2-2006
|
Gula kristal rafinasi
|
LSPro Surabaya
telah mensertifikasi berbagai perusahaan yang berada di dalam negeri mulai
wilayah Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua maupun di luar
negeri yang meliputi Asia ( Cina, Taiwan, Philipina dll ) dan Eropa. Tabel 3. berikut
ini adalah jumlah perusahaan yang telah disertifikasi oleh LSpro Surabaya mulai
tahun 2003 hingga pertengahan tahun 2009 :
Tabel 3.
Perkembangan sertifikasi LSPro Surabaya ( 2003 – 2009 );
|
no
|
Tahun
|
Perusahaan tersertifikasi
|
|
1
|
2003
|
26
|
|
2
|
2004
|
59
|
|
3
|
2005
|
55
|
|
4
|
2006
|
59
|
|
5
|
2007
|
53
|
|
6
|
2008
|
88
|
|
7
|
2009
|
98
|
Demi
meningkatkan pelayanan kepada dunia industri, LSPro Surabaya pada tahun 2009
telah mencanangkan untuk menambah ruang lingkup produk yang dapat disertifikasi
kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk komoditi sebagaimana Tabel 4.
Tabel 4.
Penambahan ruang lingkup sertifikasi LSPro Surabaya tahun 2009.
|
No
|
Kode Kelompok SNI
|
Komoditi
|
|
1
|
SNI 04-6292.2.41-2003
|
Pompa Air Listrik
|
|
2
|
SNI 04-2051-2004
|
Bateray Primer
|
|
3
|
SNI 06-4367-1999
|
Alumunium Sulfat Cair
|
|
4
|
SNI 06-0032-2004
|
Alumunium Sulfat Padat
|
|
5
|
SNI 07-0601-2006
|
Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas
|
|
6
|
SNI 4096-2007
|
Baja Lembaran
dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng
|
|
7
|
SNI 07-2053-2006
|
Baja Lembaran
Lapis Seng
|
|
8
|
SNI 03-0090-1999
|
Bronjong Kawat
|
|
9
|
SNI 03-6154-1999
|
Kawat Bronjong
|
|
10
|
SNI 7368-2007
|
Kompor Gas LPG
Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik
|
|
11
|
SNI 7369-2008
|
Regulator
Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG
|
|
12
|
SNI 06-6700-20021
|
Ban dalam
Sepeda Motor
|
|
13
|
SNI 04-6292.2.80-2003
|
Kipas Angin
|
|
14
|
SNI 04-6292.2.2.3-2003
|
Setrika Listrik
|
|
15
|
SNI 04-6292.2.7-2003
|
Mesin Cuci
|
|
16
|
SNI 04-6292.2.24-2003
|
Refrigerator
|
|
17
|
SNI 04-6292.2.40-2005
|
AC
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.