Industri
kecil menengah pada umumnya mengalami
kesulitan dan cenderung kurang memiliki kesiapan untuk melaksanakan penerapan sistem manajemen mutu
( SMM ) untuk memproduksi produk sesuai standard SNI.
Umumnya
tidak memahami secara seksama hal yang terkait dengan produksi yang kontinyu
dan memiliki standard produk sesuai yang
memenuhi kebutuhan pelanggannya, khusus yang terkait dengan penerapan SNI wajib
yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan menteri teknis lainnya, bagi
perusahaan industri yang akan memproduksinya tidak ada pilihan harus memberi
jaminan standard produksi sesuai persyaratan SNI dan dapat memberikan jaminan
keseragaman produk dalam volume yang besar.
Namun
banyak pengusaha industri kecil menengah yang karena latar belakangnya hanya
menangkap peluang usaha ( business oppurtunity ) dan kurang memahami teknik
produksi secara benar, maka persoalan kebisaan memproduksi secara benar dan
berstandard SNI menjadi persoalan. Sebagai misal : Industri Air Minum Dalam
Kemasan ( AMDK ) kelupaan menyiapkan teknisi laboratorium dan peralatan
laborium, industri pupuk membeli peralatan produksi yang hanya menekankan
murah, tetapi kurang bisa memproduksi produk sesuai standard SNI dll.
Berikut
ini sebuah skema untuk memberi gambaran tentang prosedur dan persyaratan untuk
mendapatkan SPPT SNI, kemudian disajikan pula gambaran peranan yang dilakukan
PT. Lingkar Mutu Indonesia dalam mendukung industri untuk mendapatkan SPPT SNI.
Secara
ringkas PT. Lingkar Mutu Indonesia dalam posisi mitra IKM untuk mendapatkan
SPPT SNI adalah sebagai berikut :
·
Pelatihan Sistem Manajemen Mutu ( SMM );
·
Pendampingan / konsultasi penyusunan Sistem
Manajemen Mutu ( SMM );
·
Pendampingan / konsultasi strategi binis IKM.
·
Pendampingan penerapan Sistem Manajemen Mutu
( SMM );
·
Pendampingan penerapan teknik produksi sesuai
produk standard SNI;
·
Pelatihan teknisi laboratorium;
·
Pendampingan dalam melaksanakan internal
audit dan tinjauan manajemen IKM.
·
Pendampingan pada saat proses sertifikasi
sampai diterimanya SPPT SNI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.